14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita

20250314-minyakita-pub13mar2025
Minyakita. Foto dipublikasikan Kamis, 13 Maret 2025. (Foto: Mabes Polri/Humas Polri)

maiwanews – 14 direktur perusahaan jadi tersangka kasus ketidaksesuaian takaran Minyakita dengan label pada kemasan. Kebanyakan pelanggaran aturan ini dilakukan terhadap produk kemasan botolan.

Hal ini disampaikan Dirtipideksus (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Badan Reserse Kriminal Polri (Kepolisisan Republik Indonesia) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol (Brigadir Jenderal Polisi) Helfi Assegaf.

“Dari 14 perusahaan, ya, 14 orang tersangkanya. Direkturnya bertanggung jawab. Sesuai Undang-Undang kan direkturnya”, kata Brigjen Pol Helfi di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan terhadap pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) atas dugaan pelanggaran aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Karawang, Jawa Barat.

Dalam rantai distribusi Minyakita, PT AEGA bertindak sebagai pengemas ulang (repacker) dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1).

Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak produksi PT AEGA hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.

Dengan demikian, kapasitas botol-botol kemasan Minyakita di pabrik tersebut tidak sesuai ketentuan takaran.

Selain itu, PT AEGA menjual lisensi ilegal kepada dua perusahaan distributor di Tangerang untuk memproduksi Minyakita. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Pasar Kemis, Tangerang dan Rajeg, Tangerang.

“Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers, di lokasi, Kamis.

Berdasarkan temuan Kemendag dan Satgas Pangan Polri, PT AEGA juga tidak mengambil bahan minyak dari skema Domestic Market Obligation (DMO). Seharusnya, Minyakita sebagai merek minyak goreng rakyat diambil dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO. (z/Mabes Polri/Humas Polri)