maiwanews – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan, 19 WNI lolos dari hukuman mati setelah bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Malaysia.
Sembilan belas TKI itu merupakan bagian dari 177 orang WNI yang sedang terancam hukuman mati di Malaysia. Mereka diancam hukuman mati karena kejahatan seperti narkoba, pembunuhan dan pidana lainnya.
19 yang baru lolos tersebut, sudah kembali ke Indonesia. “Mereka sudah pulang ke Indonesia,” ujar Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Rabu, 25 Agustus 2010.
Menurut Jumhur, dua TKI yakni Tarmizi Yakup dan Bustaman bin Buchori, ditolak bandingnya. Sekarang, pemerintah RI sedang mengupayakan memohonkan garasi kepada Raja Yang Dipertuan Agong.
Jumhur melajutkan, pemerintah terus mengupayakan pembebasan para TKI itu. “Tanpa liputan media pun, kami dukung KBRI membebaskan WNI dan TKI yang terkena tuduhan mati,” kata mantan aktifis buruh itu.
Sementara itu, menurut Direktur Kerjasama Luar Negeri Kawasan Asia Pasifik dan Amerika BNP2TKI, Anjar Prihantoro, dari 177 TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, 70 diantaranya sudah divonis.
Data TKI yang terancam hukuman mati yang dikeluarkan BNP2TKI itu sama dengan data yang dikeluarkan oleh pihak Kemenlu.
Saat awal isu ini mencuat, sempat terjadi kerancuan data. Staf Khusus Presiden, Andi Arief mengatakan 345 orang yang terancam hukuman mati di Malayisa, sementara Menakertrans menyebut hanya 24.









