58.595 Narapidana Dapat Remisi di HUT RI ke-67

maiwanews – Pemerintah Indonesia (RI) dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 58.595 narapidana dari berbagai kasus. Remisi tersebut diberikan dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-67.

Menurut Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkum HAM, SihabudinDari narapidana yang mendapat remisi itu 583 Narapidana di antaranya terkait kasus korupsi, teroris 94 orang, narkoba 135 orang. Sementara 32 narapidana koruptor bebas.

“Narapidana korupsi (yang dapat remisi) jumlah keseluruhannya 583 orang sementara napi koruptor yang bebas sebanyak 32 orang,” kata Sihabudin dalam jumpa pers di aula Lapas Kelas 1 Cipinang Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Jumat 17 Agustus 2012.

Remisi terhadap narapidana semua kategori sudah menjadi tradisi tahunan pihak Kemenkum HAM. Tradisi tahunan itu juga berlaku bagi narapidana korupsi.

Di hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dua orang penegak hukum. Dua orang itu yakni  KM (Kartini Marpaung) dan KH (Heru Kusbandono) yang ditangkap di halaman Pengadilan Negeri Semarang itu adalah hakim adhoc.