Menurut UNHDR 2009, saat ini hampir seperenam jumlah penduduk dunia bermigrasi, sekitar 200 juta orang bermigrasi lintas negara, dan lainnya bermigrasi internal di dalam negeri masing-masing.
Menurut BNP2TKI, sebesar 6 juta orang pekerja migran internasional berasal dari Indonesia (TKI), dan telah menghasilkan remitansi yang sepanjang tahun 2008 mencapai 8,24 milyar dolar AS atau sekitar Rp 80,24 trilyun.
Pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para TKI yang telah mengirimkan uangnya ke Indonesia, yang sangat bermanfaat bagi keluarganya, kampung halamannya, wilayahnya, dan juga bagi negara.
Demikian antara lain dinyatakan Menko kesra, Agung Laksono dalam Seminar Indonesia International Migrant’s Worker Day 2009 di Auditorium FEUI hari ini, Selasa, 15 Desember.
Namun Menko Kesra menegaskan bahwa masih banyak kejadian yang menunjukkan bahwa HAM pekerja migran belum terpenuhi, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dalam banyak sektor dari konstruksi sampai pertanian, sering terjadi pelanggaran HAM pekerja migran, termasuk penahanan paspor, dibayar murah terkait dengan jeratan hutang, bekerja lewat waktu yang sering tanpa dibayar, pemondokan yang kurang memenuhi syarat, diskriminasi berbasis gender, serta tidak tersedianya jaminan sosial atau akses terhadap layanan kesehatan.
Mekanisme perlindungan pekerja migran boleh dikatakan masih belum memadai. Hal inilah yang menimbulkan terjadinya TKI Bermasalah yang tidak kunjung menyurut jumlahnya tahun demi tahun.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat melalui Keppres No. 106 Tahun 2004 memperoleh mandat sebagai Ketua Tim Koordinasi Pemulangan TKI Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia (TK-PTKIB) dan berkerjasama dengan Satgas Pemulangan TKI Bermasalah di 12 daerah entry point, telah memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada TKI Bermasalah yang dipulangkan ke Indonesia.
Berdasarkan pengalaman selama enam tahun terakhir ini, TK-PTKIB sampai pada suatu kesimpulan bahwa TKI Bermasalah hanyalah muara dari berbagai permasalahan penyiapan, pengiriman dan perlindungan pekerja migran yang 80-90% terjadi di dalam negeri. Pembenahan terhadap permasalahan di dalam negeri diyakini akan mampu menekan dan menghilangkan terjadinya TKI bermasalah di luar negeri.
Segera diratifikasi
Dengan meningkatnya migrasi penduduk dunia, Sidang Umum PBB pada tahun 2000 menetapkan tanggal 18 Desember sebagai International Migrants Day. Satu dekade sebelumnya, PBB telah mengesahkan the International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 24 September 2004, namun sampai sekarang belum diratifikasi.
Pemerintah mendukung agar Konvensi tersebut segera diratifikasi, untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia agar negara-negara tujuan penempatan TKI juga bersedia melakukan hal yang sama.
Untuk meraih keadilan agar negara tujuan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia, kita harus memulai dari dalam negeri untuk lebih dahulu memberikan perlindungan kepada pekerja asing yang ada di Indonesia. Adalah tidak fair jika Indonesia meminta negara tujuan untuk meratifikasi Konvensi Perlindungan Pekerja Migran sementara kita sendiri belum meratifikasinya.
Namun meratifikasi Konvensi Perlindungan Pekerja Migran belum cukup, masih harus diimbangi dengan penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang terjadi di dalam negeri. Misalnya keabsahan dokumen kependudukan, mekanisme rekrutmen, pendidikan dan latihan, kesehatan, sertifikasi, dan pemberangkatan pekerja migran ke luar negeri yang masih banyak dilakukan non-prosedural.
Ini dilakukan dengan menggunakan dokumen yang tidak lengkap, serta banyak pula yang dikirim melalui pelabuhan dan lorong-lorong tradisionil yang terdapat di sepanjang garis perbatasan RI-Malaysia sejak dari Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur sampai ke Sulawesi Utara.
Bagi calon pekerja migran sendiri, dalam proses pengurusan dokumen,
rekrutmen, diklat, kesehatan, sertifikasi dan pengurusan dokumen perjalanan, banyak yang terjebak dalam jeratan hutang yang harus dibayar kembali dengan memotong gaji selama 6-8 bulan setelah bekerja.
Kami mengajak seluruh komponen good governance: pemerintah (Pusat dan Daerah), pihak swasta (PPTKIS/PJTKI) dan kelembagaan masyarakat untuk bersama-sama secara terencana dan sinergis memecahkan masalah ini.
Kesempatan kerja di dalam negeri
Dalam rangka perluasan kesempatan kerja di dalam negeri, selama lima tahun terakhir Pemerintah telah bekerja keras membuka lapangan kerja dan kesempatan berusaha di pedesaan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Usaha Agribisnis Pertanian, penyediaan Kredit Kreasi dan Krista dari Perum Pegadaian, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Koperasi, dan program pembangunan pedesaan lainnya.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penduduk pedesaan, Depdiknas telah mengembangkan diklat kecakapan hidup (life-skill) melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di pedesaan, serta pendidikan kesetaraan SD, SLTP dan SLTA melalui Paket Belajar A, B dan C.
Kami mengajak adik-adik yang belum cukup umur untuk memanfaatkan program pemerintah tersebut untuk meningkatkan kemampuan diri termasuk kemampuan berbahasa agar lebih siap untuk bekerja di luar negeri. Adalah Hak Asasi Manusia untuk memperoleh pekerjaan yang layak termasuk bekerja di luar negeri. Namun akan lebih baik jika persyaratannya termasuk persyaratan umur dapat dipenuhi, sehingga tidak berpotensi menjadi TKI Bermasalah.
Saat ini Ditjen Administrasi Kependudukan, Depdagri sedang memulai mengeluarkan Kartu Identitas dengan Single Identity Number sebagaimana yang telah diaplikasikan dalam KTP Nasional, yang nantinya akan dilengkapi dengan data sidik jari, sehingga tidak mungkin dipalsukan atau dituakan data anak-anak di bawah umur untuk pergi mencari kerja ke luar negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam hukuman yang berat.
Selanjutnya bagi mereka yang terbatas dananya untuk untuk bekerja ke luar negeri, carilah kesempatan kerja dan berusaha di pedesaan dengan memanfaatkan program pemerintah yang ada. Jangan sampai terjebak jeratan hutang yang dapat menyengsarakan kehidupan kita.
Bagi para TKI Purna yang tidak ingin kembali bekerja ke luar negeri dan berniat menetap di desa asalnya, kami mengajak untuk menggunakan uang hasil kerjanya di luar negeri secara produktif, dengan membuka lapangan kerja baru di pedesaan yang berarti membantu saudara-saudara kita yang memerlukan pekerjaan tanpa harus meninggalkan keluarganya untuk pergi bekerja ke luar negeri.
Pengawasan
Selanjutnya masalah mekanisme rekrutmen, diklat dan sertifikasi harus disempurnakan dan ditingkatkan sehingga tidak dimungkinkan adanya sertifikat kesehatan dan sertifikat kompetensi tenaga kerja yang asli tapi datanya dipalsukan. Perlu juga dikembangkan rintisan skema pembiayaan dari pinjaman perbankan atau sumber pendanaan lainnya yang tidak memberatkan bagi TKI dalam membayarnya kembali.
Kita juga perlu mengawasi kinerja PPTKIS agar mereka dalam menjalankan rekrutmen, diklat, penempatan dan memberikan perlindungan kepada TKI dilakukan sebagaimana seharusnya.
Dalam pengawasan ini, peran masyarakat sangat besar yang untuk daerah perbatasan sedang dikembangkan Perpolisian Masyarakat (Polmas) Daerah Perbatasan, yang diharapkan dapat membantu pihak keamanan dengan mengawasi keluar-masuknya orang melalui pelabuhan dan lorong-lorong tradisionil agar tidak disalahgunakan untuk mengirim atau memulangkan TKI ilegal, dan sangat mungkin juga dijadikan tempat keluar masuknya narkoba dan terorisme serta tindak pidana perdagangan orang.
Untuk tahun 2009, daerah uji coba pengembangan Polmas Daerah Perbatasan dilakukan di Tanjungpinang, Batam, Entikong dan Nunukan. Pengembangan model akan dipergunakan untuk memperluas titik-titik Polmas sehingga terbentuk sabuk Polmas di sepanjang daerah perbatasan RI-Malaysia.
Polmas diwujudkan dalam bentuk Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dan diarahkan untuk dapat menyelesaikan masalah ketertiban dan keamanan sampai ke akarnya, yang dapat bersumber dari kemiskinan, ketidak-pedulian akan lingkungan hidup (sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan tempat tinggal), dan kurangnya informasi tentang berbagai hal termasuk bagaimana cara bermigrasi yang baik dan aman.
Lomba Tahunan
Kami menyambut baik dan mendukung prakarsa UKM Center FEUI untuk membuat lomba tahunan dalam rangka International Migrant Worker’s Day Award, meliputi Productive Remittance Award bagi Keluarga TKI, Entrepreneurship of Former Migrant Award bagi mantan TKI, dan Service Award for Company bagi PPTKIS/PJTKI.
Dengan adanya lomba ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami berbagai masalah ketenegakerjaan yang terjadi di Indonesia, untuk kemudian berpartisipasi aktif sesuai dengan bidangnya masing-masing dalam rangka menyelesaikan 80-90% permasalahan pelik ketenagakerjaan yang terjadi di dalam negeri.
Menko Kesra mengajak kepada semua pihak untuk tidak terkotak-kotak dalam menangani masalah pekerja migran ini karena masalah ketenagakerjaan adalah masalah kita semua dan harus melibatkan semua pihak dalam penyelesaiannya, termasuk dalam hal ini perguruan tinggi yang diharapkan dapat memunculkan pemikiran cerdas yang mampu membuat terobosan untuk mempercepat penyelesaian masalah.
Meningkatkan kualitas
Melalui forum ini, Menko Kesra mengajak masyarakat dan para calon pekerja migran, mari bekerjasama dengan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas diri kita para TKI, dan meningkatkan kualitas pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI baik selama di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga tidak ada lagi apa yang disebut dengan TKI Bermasalah.
Agung Laksono mengingatkan bahwa pekerjaan ini bukan pekerjaan setahun dua tahun, tetapi memerlukan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas untuk waktu yang lama, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja migran menuju Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.(GS/Humas Kesra)
Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri Wujudkan Swasembada Pangan
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Prabowo Subianto Sambut Perdana Menteri Fiji di Istana Merdeka
Menlu AS Beri Penghargaan Perempuan Pemberani Internasional 2025
Danny Pomanto Sambut Professor dari PTNBH Se Indonesia di MGC









