Demi Nama Baik, Andi Soraya Akan Ajukan PK ke MA

andi sorayamaiwanews – Demi pemulihan nama baik yang dianggap tercoreng akibat penjemputan paksa dirinya, Artis Andi Soraya menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Priyatna Abdurrasyid, kuasa hukum Andi Soraya, pihaknya tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Salah satu tujuannya, untuk membersihkan nama baik Andi Soraya.

“Upaya PK tetap akan kita lakukan guna membersihkan nama baik Andi Soraya,” kata Priyatna Abdurrasyid ketika dihubungi wartawan, Rabu, 1 September 2010.

Priyatna mengungkapkan kalau Andi seharusnya tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2008 lalu itu. Menurutnya, perempuan yang terkenal dengan ‘kumpul kebo’nya itu hanya berada di tempat dan waktu yang salah.

Seperti diketahui, Andi dituduh melakukan penganiayaan ringan terhadap Sri Sukaesih di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Akibatnya, ia divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman tiga bulan penjara.

Atas vonis itu, pihak Andi Soraya menempuh upaya banding. Di pengadilan banding, ibu dua orang anak itu memperoleh putusan enam bulan masa percobaan. Atas putusan itu, giliran jaksa yang yang mengajukan kasasi.

Hasilnya, pengadilan tingkat kasasi justru memperkuat putusan pengadilan tingkap pertama dengan tetap menghukum wanita berusi 34 tahun itu dengan masa hukuman tiga bulan penjara.