HKBP Baru Ajukan Izin Setelah Peristiwa Penusukan

sulaeman-zachawerusmaiwanews – Wakil Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin, 13 September 2010 mengatakan, izin mendirikan rumah ibadah baru diajukan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) 13 September, atau sehari setelah peristiwa penusukan jemaat HKBP terjadi.

Padahal para anggota jemaat HKBP itu telah melangsungkan aktifitas ibadahnya selama 19 tahun tanpa masalah di tempat yang sekarang dipersoalkan dengan warga sekitar.

Menurut anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bekasi, Sulaiman Zachawerus, meski selama 19 tahun tidak memiliki izin pendirian gereja,warga sekitar tempat ibadah HKBP pada dasarnya telah menerima mereka dengan baik.

Konflik dengan warga mulai terpicu pada perayaan Hari Natal tahun 2009 lalu. Ketika itu, kata Sulaeman, jemaat HKBP dengan arogan mendirikan tenda di tengah jalan yang menyebabkan warga sekitar harus berjalan memutar. Kekesalan itulah yang terakumulasi hingga terjadinya aksi penyerangan sebelum terjadi penusukan.

Sulaeman juga membantah jika peristiwa penusukan merupakan aksi penyerangan sepihak. “Peristiwa itu adalah tawuran antara sekelompok orang dengan anggota jemaat HKBP,” kata Sulaeman dalam wawancara dengan JakTV, Selasa, 14 September 2010.

Buktinya, lanjut Sulaeman, terdapat warga yang mengalami luka tertusuk payung anggota HKBP. Fakta tersebut kata Sulaeman yang juga ketua MUI Bekasi itu, baru terungkap dalam hasil pemeriksaan oleh polisi kepada 9 tersangka penusukan.

Sulaeman juga menyayangkan pemberitaan yang beredar, seolah-olah kejadian penusukan jemaat HKBP itu merupakan akibat dari aksi penyerangan sepihak, serta tidak mengungkap fakta bahwa ada juga warga yang luka tertusuk payung jemaat HKBP.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metri Jaya menegaskan, motif penusukan jemaat HKBP di Bekasi bukan karena faktor agama atau pelarangan beribadah. Penusukan dipicu karena kekesalan warga terhadap parkiran jemaat HKBP yang kerap membuat macet lingkungan sekitar karena menjadikan rumah tinggal sebagai tempat ibadah.

“Permasalahan ini dimulai dari adanya tempat tinggal rumah yang digunakan untuk kebaktian tepatnya di Jl Puyuh Raya, Mustika Jaya, Bekasi.  Warga mulai keberatan karena pada hari Minggu, motor maupun kendaraan lain dari jemaat sering membuat macet,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Timur Pradopo dalam jumpa pers di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 14 September 2010.

Timur menceritakan permasalahan ini sudah ditanggapi dari tingkat kelurahan hingga ke atas. Namun masalah terus berkembang dan belum ada solusi hingga dilakukan dua kali penyegelan oleh Pemkot Bekasi.

Penyegelan, kata Timur, dilakukan pada Maret 2010 dan 20 Juni 2010. Namun pada 11 Juli 2010, jemaat HKBP beralih melakukan kebaktian di sebuah tanah lapang yang jaraknya 3 Km dari rumah kebaktian yang sudah disegel sebelumnya.

Upaya memberikan tempat ibadah sebelum kejadian baik berupa pinjaman gedung Pemda maupun tanah tukar guling di lokasi lain, ditolak oleh HKBP. Alasannya, jarak 4 km dari lokasi sekarang dianggap terlalu jauh.

Padahal Pemda Bekasi juga menyiapkan dua bus angkutan gratis tiap hari minggu. Namun menurut salah seorang ajemaat HKBP, Manorangi Siagian, tawaran itu ditolak karena ibadah bukan hanya hari Minggu, di samping itu, mereka memiliki anak yang masih kecil sehingga merepotkan jika ke gereja yang jaraknya jauh.