maiwanews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Bakrie Telecom Tbk untuk melakukan konsultasi terkait rencana merger antara Flexi dan Esia.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Zaki.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Hukum Kepala Bagian Advokasi KPPU Zaki Zein Badroen dalam siaran pers, Senin, 20 September 2010.
Menurut Zaki, merger tersebut dilakukan pada pasar telekomunikasi layanan seluler berbasis code division multiple access (CDMA) di Indonesia memiliki segmen konsumen yang sangat besar dan cukup menjanjikan.
Kedua perusahaan tersebut sekarang mendominasi pasar seluler berbasis CDMA di Indonesia dan sangat beralasan bila kedua market leader tersebut akan mengarah adanya praktik monopoli jika sudah tidak ada lagi kompetitornya.
Pasalnya, lanjut Zaki, selama ini Flexi merupakan produk Telkom merupakan pesaing ketatnya Esia, yang merupakan produk Bakrie Telkom.
“Diharapkan merger yang akan dilaksanakan tersebut tidak melanggar Pasal 28 dan 29 Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Zaki.
Zaki menjelaskan, merger dan akusisi yang memenuhi threshold, harus dilaporkan ke KPPU sesuai yang diatur dalam PP No. 57 Tahun 2010. Apabila memang berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut.
Untuk menghindari hal tersebut, maka diadakan forum konsultasi dimana pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi dapat berkonsultasi mengenai akibat yang akan terjadi bila merger dan akuisisi tersebut dilakukan.
Dengan demikian, kerugian yang lebih besar dapat dihindari jika ternyata kemudian penggabungan itu dibatalkan KPPU karena dianggap monopoli.
Seperti diketahui, jika kedua operator telepon berbasis CDMA tersebut bergabung, maka akan menguasai 25 juta pemakai CDMA di seluruh Indonesia tanpa ada operator lain di luar itu.
Selama ini, kedua operator CDMA itu diketahui bersaing ketat dalam pelayanan dan harga. Jika jadi bergabung, maka keuntungan bagi konsumen akibat bersaingan itu, akan hilang dengan sendirinya.









