maiwanews – Konflik kehidupan umat beragama diyakini tidak akan terjadi bila semua pihak mematuhi rambu-rambu yang telah dibuat pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006.
“Semua umat beragama harus mematuhi PBM. Kalau PBM dilanggar, kerukunan antar umat beragama pasti akan terkoyak,” kat Sudeni A-Fathoni, Senin, 20 September 2010.
Menurut Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sirajul Falah Cibinong Sudeni Al-Fathoni, PBM No 8 dan 9 Tahun 2006 merupakan produk hukum yang tepat, guna mengatur ketertiban dalam pendirian rumah ibadah.
Peraturan tersebut kata Sudeni, justru untuk meudahkan. “PBM dibuat untuk memudahkan semua umat beragama dalam menjalankan aktivitas ibadahnya, termasuk mengenai pendirian rumah ibadah baru,” papar Sudeni Al-Fathoni.
Dikatakan Sudoni, konflik yang terjadi antara umat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bekasi dengan warga sekitar terjadi antara lain karena adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan dalam PBM.
Karena itu, Sudeni Al-Fathoni mengajak semua pimpinan agama, agar konsisten dalam mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh majelis agama sendiri dan difasilitasi pemerintah demi kemaslahatan bersama antar umat beragama itu sendiri.









