Jelang Demo 20 Oktober, Pemerintan Jangan Panik

Mahfud MDmaiwanews – Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak perlu takut serta tak perlu bertindak keras terhadap rencana demontrasi yang akan dilakukan pada 20 Oktober 2010. Mahfud mengaku tidak melihat gelombang besar demontrasi.

“Agendanya jelas, tuntutannya jelas dan aparat pemerintah juga supaya cool menghadapinya, tidak usah terlalu keras, tidak terlalu panik juga. Itu hal biasa tiap hari, ada demo. Cuma kebetulan saja dibesar-besarkan saja tanggalnya,” ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan demontrasi dibolehkan berdasarkan undang-undang (UU) No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, tapi bila ada upaya makar, maka hal itu sebagai tindakan inkonstitusional.

“Demo menyampaikan aspirasi dan itu dibenarkan UU no 9 tahun 1998, kan boleh, tetapi kalau ada unsur makar harus ditindak tegas karena makar itu memang di dalam KUHP juga di larang. Mau mengulingkan pemerintah yang sah itu tidak boleh, itu saja. tinggal itu apa demo apa makar,” kata Mahfud.

Hal tersebut dikatakan Mahfud sebelum mengikuti rapat Konsultasi presiden dengan kepala lembaga-lembaga tinggi negara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2010,

Mahfud mengatakan, antara demo menyatakan pendapat berbeda dengan upaya makar. Menurutnya, jika tujuannya bukan makar, tidak perlu takut melakukan demostrasi.

Kalau makar, Mahfud memperkirakan harus ditindak tegas kalau membuat insinuasi, provokasi, untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah secara inkonstitusioanal harus ditindak.

“Tapi demonya itu sendiri harus boleh. Kebolehan itu dimungkinkan oleh UUD dan oleh UU no.9 tentang menyatakan pendapat itu,” kata mantan Menteri Pertahanan di era Gus Dur itu.

Rumor akan terjadinya demonstrasi besar-besaran pada tanggal 20 Oktober merebak belakangan ini. Tanggal itu, bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).