Gubernur Sumut Syamsul Arifin Ditahan KPK

syamsul arifinmaiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin sebagai tersangka korupsi kasus penyalahgunaan APBD Langkat tahun 2000-2007.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan Syamsul Arifin selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 22 Oktober 2010.

Mantan Bupati Langkat Sumut periode 1999-2007  itu dibawa dari gedung KPK Jl HR Rasunan Said menuju Rumah Tahanan Salemba, Jumat, 22 Oktober 2010 sekitar pukul 20.50 WIB.

Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999, seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Selain sebagai Gubernur Sumut, Syamsul Arifin yang merupakan kader Partai Golkar, saat ini ia juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.