maiwanews – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung yang memilih mengeluarkan deponeering terhadap kasus yang menimpa Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPK M Jasin mengatakan, setelah kejaksaan mengeluarkan deponeering, empat pimpinan dan jajaran KPK akan lebih fokus dan lebih baik dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Menurut Jasin, pihaknya menyambut baik keputusan Kejagung itu, sehingga pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi. “Dengan empat pimpinan akan lebih bagus dibanding kurang dari empat pimpinan,” kata Jasin di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2010.
Jasin sependapat dengan alasan kejaksaan mengerluarkan deponeering, yakni demi agenda pemberantasan korupsi nasional. Menurutnya, alasan ini sesuai dengan apa yang terjadi di masyarakat bahwa masyarakat berpihak dan mendukung dalam agenda pemberantasan korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Kejagung secara resmi menyatakan sikapnya untuk memilih mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum (deponeering).
Darmono mengatakan, salah satu pertimbangan Kejagung memilih deponeering daripada melimpahkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan adalah kepentingan agenda pemberantasan korupsi yang harus dilindungi.
“Kami tidak melindungi orang, atau lembaga, atau apapun. Tapi upaya pemberantasan korupsi yang harus dilindungi karena ini agenda bangsa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, dalam jumpa pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2010.
Darmono menambahkan, Kejaksaan Agung tidak memilih opsi untuk melimpahkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, karena jika itu dilakukan, akan membawa akibat hukum dan non-hukum.
Akibat hukum yang dimaksud Darmono, status Bibit-Chandra tentu dengan sendirinya akan naik menjadi terdakwa yang akan membuat keduanya harus non-aktif dari pimpinan KPK.
Sedangkan dampak non-hukumnya, dengan tidak adanya Bibit-Chandra di jajaran pemimpin KPK, tentu kinerja KPK akan terganggu secara teknis dan manajerial dalam upaya memberantas korupsi.
Kejagung mengakui, akibat putusan ini ada pihak-pihak yang tidak terakomodir kepentingannya. “Oleh karena itu, kami mohon maaf karena ini untuk kepentingan yang lebih luas,” kata Darmono tanpa menyebut siapa yang dimaksud.









