maiwanews –Â Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edy mengatakan, sejumlah undang-undang (UU) terkait Sumber Daya Alam (SDA) sangat rawan disisipi kepentingan koruptor.
Karena itu menurut Tjatur yang juga Ketua Fraksi PAN, dalam penyusunan UU tersebut, sebaiknya dilakukan pengawasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK harus hadir dalam pembahasan UU yang berpotensi merugikan negara atau menguntungkan negara, karena korupsi itu bisa dalam penyusunan UU,” kata Tjatur kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 November 2010.
Tjatur mendesak agar usulan itu segera dilakukan oleh KPK, sebab menurutnya, saat ini DPR sedang menggarap sejumlah UU yang rawan disisipi kepentingan koruptor tersebut.
Tjatur lalu menjelaskan, penerimaan terbesar negara kita bersumber dari pajak dan sumber daya alam. “Kalau dua UU terkait itu bisa diamankan, itu banyak uang negara diselamatkan,” kata Tjatur memberi contoh.
Selain UU Perpajakan dan UU tentang SDA, Tjatur juga berharap KPK juga menyentuh UU tentang subsidi, karena UU subsidi rawan disusupi kepentingan kelompok tertentu.
Selain UU pertambangan, sambung Tjatur, subsidi pendidikan, pertahanan, BBM, dan listrik harus diawasi. “Pupuk (juga) harus diawasi,” katanya.









