maiwanews – Karena hasil penyelidikan tim investigasi internal MK yang dipimpin Refly Harun tidak ada yang memiliki kaitan langsung dengan hakim MK, Mahfud MD mengatakan tidak akan mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaiakan Mahfud setelah mendengarkan paparan hasil temuan tim investigasi yang dubacakan oleg Bambang Widjojanto. Bambang ditunjuk sebagai ketua tim investigasi de facto, karena Refly Harun yang ditunjuk ketua MK dianggap memiliki kepentingan di dalam masalah ini.
Mahfud mengatakan, tim investigasi tidak menemukan ada dugaan keterlibatan hakim. “Jadi janji saya akan mundur gugur karena tidak ada hubungan,” kata Mahfud yang didampingi Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, Sadli Isra, dan Refly Harun di gedung MK, Kamis, 9 Desember 2010.
Menurut Mahfud, dari tiga hal yang ditudingkan Refly yang sebelumnya dijadikan syarat Mahfud untuk mundur dari MK jika terbukti, menurut Mahfud, tidak satupun terbukti. Diantaranya kata Mahfud, kasus pemilihan Gubernur di Papua.
Mahfud menjelaskan, laporan seperti itu sudah ada dari dahulu. Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali melaporkan internal ke kepolisian. “Saya sudah pernah memecat pegawai, jadi jangan dibilang MK tidak melakukan apa-apa,” kata mahfud.
Mahfud menjanjikan akan menggelar konprensi pers tersendiri oleh MK besok hari di tempat yang sama. Jika ada tanya jawab dengan wartawan, katanya, silahkan lanjut dengan tim investigasi.









