Hakim Muhtadi Asnun Divonis 2 Tahun Penjara

muhtadi-asnunHakim Muhtadi Asnun, pemberi vonis bebas bagi Gayus Tambunan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh PN Jakarta Timur. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Tuntutan Umum (JPU) yakni 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Menurut ketua majelis hakim Tamrin Tarigan, terdakwa Asnun telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Asnun juga dianggap telah merendahkan martabat hakim, ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Atas putusan tersebut Asnun dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, mereka meminta waktu 7 hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau akan melakukan banding. Tidak hanya Asnun, pihak Jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Asnun didakwa telah menerima suap dari Gayus ketika menjabat sebagai Ketua PN Tangerang yang menyidangkan kasus Gayus. Dalam kasus tersebut Asnun menjatuhkan vonis bebas bagi Gayus.