Hakim MK Akil Mochtar Laporkan Refly Harun ke KPK

Gedung MKmaiwanews – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan melaporkan praktisi hukum tata negara Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Refly, Bupati Simalungun JR Saragih juga ikut dilaporkan.

Akil  mengatakan, tuduhan Refly mengenai dugaan suap kepada hakim di tubuh Mahkamah Konstitusi terlalu sumir. Akil juga mengaku, dirinya siap menerima apapun resiko atas laporan itu.

“Kalau saya memang terbukti menerima suap, saya siap di penjara. Tidak ada urusan,” kata Akil menegaskan dalam jumpa pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 10 Desember 2010.

Namun Akil melanjutkan, sebaliknya jika dirinya tidak terbukti menerima suap seperti yang dituduhkan, maka yang menyebutkan ada suap ke hakim MK juga harus siap dengan segala resiko (dipenjara).

“Saya atau mereka (Refly Harun dan JR Saragih) yang masuk penjara. Ini kan konsep pidana,” kata Akil.

Persoalan bermula dari tulisan di harian Kompas edisi 25 Oktober 2010, dimana Refly menulis bahwa dirinya pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengatakan telah menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani pemilihan gubernur.

Refly juga mengaku dalam tulisan itu, pernah mendengar langsung dari seseorang yang diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan.

Atas tulisan itu, Ketua MK Mahfud MD langsung menugaskan kepada Refly menyelidiki kasus tersebut dengan menjadi ketua tim investigasi internal MK. Refly kemudian menyertakan Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, Bambang Harymurti  dan Saldi Isra sebagai anggota tim.

Hasil investigasi tim disampaikan dalam konpresnsi pers Kamis kemarin. Hasilnya, tidak ada indikasi suap pada hakim MK. Bahkan, tim menyampaikan pihaknya tidak berhasil mengontak orang yang mengaku menyuap itu.

Mahfud mengatakan, di Papua itu tidak ada pemilihan Gubernur, bagaimana mungkin ada suap yang dimaksud. Sementara lanjut Mahfud, tudingan adanya permainan terkait penjaminan sertifikat pihak yang berperkara, justru putusannya kalah.