
BOJONEGORO – Akibat lahan tanah garapan yang telah dikerjakan secara turun temurun oleh petani transmigrasi local (translok) di Dusun Kampungbaru, Desa Ngupakdalem, Kecamatan Dander, yang beberapa kali dicoba diurus menjadi hak milik namun gagal, berang dan protes manakala diketahui jika tanah tersebut telah dikuasai PT Indo Megah Jaya.
Ke mana lagi mesti mengadukan nasib mereka yang getir? Cuma ke lembaga DPRD Bojonegoro tempat mereka menitipkan keluh kesahnya pada wakil yang telah mereka pilih di pemilu lalu.
“Kami menuntut keadilan kalau itu masih tersisa untuk kami,” tutur juru bicara warga, Ilyas Susanto, Jumat (14/1/201), yang kemarin pagi bersama ratusan petani translok mengadukan nasibnya ke DPRD setempat.
Ilyas menyatakan, proses alih tanah dari pemilik lama HM Basofi Sudirman kepada PT Indo Megah Jaya yang berkedudukan di Bojonegoro sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) bernomor BI.891906 serta BI.891907 tertanggal 16 Juli 2010 yang diterbitkan BPN setempat, tanpa didahului rembug dengan petani translok.
Para petani penggarap semakin resah menyusul kabar akan didatangkannya sejumlah alat berat, untuk menggusur lahan yang
diatasnya terhampar tanaman padi, jagung dan palawija lainnya oleh PT Indo Megah Jaya selaku pemegang sertifikat HGB.
Kepada anggota Komisi A DPRD Bojonegoro yang menemui pendemo, para petani yang berjumlah sekitar 300 penggarap tersebut meminta agar rencana penggusuran dihentikan sebelum ada sosialisasi.
“Intinya kami menuntut tanah yang menjadi hak kami dikembalikan dan menghetinkan aksi kriminalisasi ini,” tegas Ilyas disamping puluhan petani translok lainnya yang haknya juga dirampas.
Tidak itu saja. Menurut Ilyas, lantaran aksi penolakan para warga menjadi resah. sebab, sepekan belakangan atau seiring rencana penggurusan tersebut, warga terus diteror oleh orang-orang yang tak dikenal. Teror itu dilancarkan tidak saja melalui SMS (short massage service) saja.
“Bahkan sejak tiga hari kemarin beredar isu, warga yang menolak tanahnya digusur akan dibunuh,” imbuh petani translok lainnya.
Disebutkan, tanah yang pernah dimanfaatkan untuk program Gerakan Kembali ke Desa (GKD) di era Gubernur Jawa Timur Basofi Sudirman, tahun 1999 silam telah dikembalikan lagi untuk dikelola petani translok.
“Tetapi kini tiba-tiba tanah tersebut telah berubah menjadi milik pengusaha, dan bukan menjadi hak milik masyarakat yang telah mengelola lahan itu puluhan tahunm,” papar Ilyas.
Ditegaskan, jika BPN Bojonegoro tidak mencabut sertifikat HGB atas nama PT Indo Megah Jaya warga sepakat mengusung polemik ini ke ranah hukum.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, berjanji akan menelusuri kasus dugaan pencaplokan lahan milik petani translok dengan membentuk tim investigasi. (LEA)









