maiwanews – Setelah Kementerian Agama (Kemenag) ingin mengambil alih sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini giliran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga ingin dilibatkan sertifikasi itu.
Ketua Lembaga Peyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Andi Najmi Fuadi mengatakan, beberapa Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Islam perlu diberi hak untuk menentukan kehalalan sebuah produk.
“Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah perlu diberi otoritas karena aspek kesejarahan, kompetensi, dan kebesaran pengikutnya,” kata Andi Najmi dalam siaran persnya Sabtu 29 Januari 2011.
Menurutnya, dengan dimasukkannya ormas dalam pertimbangan pemberian sertifikasi halal, maka tidak semua produk mudah mendapat sertifikat halal karena ada produk, yang tidak harus diberi label halal.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, PBNU ingin agar pihaknya dilibatkan dalam pembahasan RUU Jaminan Produk halal di Komisi VIII DPR. NU juga meminta Komisi VIII DPR cermat dalam membahas RUU Jaminan Produk Halal tersebut.









