maiwanews – Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai, pembebasan bersyarat bagi Artalyta Suryani atau Ayin, adalah hal yang biasa. Pembebasan bersyarat itu bisa diberikan kepada semua tahanan tanpa kecuali.
“Pembebasan bersyarat bisa dinikmati semua tahanan tanpa kecuali. Jadi nggak cuma Ayin saja,” kata Patrialis usai meninjau Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 29 januari 2011.
Menurut Patrialis, Pembebasan bersyarat adalah hal biasa yang juga dinikmati tahanan lain. Sejak 2010 hingga saat ini, kata Patrialis, pihaknya sudah mengeluarkan 25 ribu tahanan dengan bebas bersyarat.
Seperti diketahui, terpidana kasus suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan itu mendapatkan pembebasan bersayarat pada Jumat 28 Januari 2011. Sebelumnya, Ayin divonis 5 tahun penjara pada 2008 lalu. Namun Kasasi MA kemudian memberinya potongan tahanan 6 bulan. Ayin
Pembebasan Ayin ini banyak diprotes publik dan para aktifis antikorupsi. Pembebasan bersyarat itu dinilai telah melukai rasa kedilan masyarakat. Apalagi, Ayin pernah kepergok Satgas Antimafia Hukum menempati ruang tahanan mewah.
Prabowo dan Rosan Bahas Danantara dan Arah Investasi
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkot Surabaya Gelar Upacara di Balai Kota
Arus Balik Lebaran, Korlantas Akan Terapkan 'One Way' Lokal & Nasional
Nato Luncurkan Dua Inisiatif Pertahanan Udara Multinasional Baru
Prabowo Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Bogor









