Kasus Suap Pemilihan Deputi BI Dinilai Janggal

Gedung KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 19 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004 terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 28 Januari lalu. Saat ini para tersangka ditahan di empat rumah tahanan (rutan) yang berbeda, masing-masing di Rutan Salemba 7 orang, Rutan Cipinang 9 orang, Rutan Pondok Bambu 2 orang, dan di Rutan Polda Metro Jaya 1 orang.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, 19 tersangka diduga menerima suap dalam bentuk travelers cheque. Atas perbuatan itu, mereka disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dari ke 19 mantan anggota DPR sudah ada beberapa anggota DPR yang sudah diproses dan masuk bui, tapi disini ada keanehan. Tidak semua penerima suap dalam pemilihan deputi gubenur BI ditangkap, tapi ada juga yang hanya diperiksa dan lalu mengembalikan uangnya tapi pemeriksaan terhenti dijalan seperti mantan Anggota Fraksi PPP, Uray Faisal Hamid yang ikut menerima Traveller Cheque pemenangan Miranda Swaray Goletom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menarik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pengakuannya pernah ikut menerima cek lawatan.” Demikian disampaikan Malvin Barimbing.SH, Koordinator Indonesia Development Monitoring.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Endin Aj Soefihara tertulis jelas jika empat anggota fraksi PPP ikut menerima TC dengan total Rp1,5 miliar.Masing-masing Sofyan Usman (Rp250 juta), Uray Faisal Hamid (Rp250 juta), Danial Tandjung (Rp500 juta), dan Endin sendiri mendapat jatah Rp500 juta, jelad Barimbing.

Walaupun dalam pengakuannya Uray mengatakan, dirinya mengakui menerima TC tersebut lantaran secara pisikologis tertekan. Selain itu sambung dia, dirinya ikut-ikut Sofyan Usman yang mengembalikan uang hasil pencairan TC ke KPK.

Dari sisi hukum pidana ataupun tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan suap ataupun gratifikasi bagi seorang pejabat negara yang menerima suap atau gratifikasi tersebut walaupun mengembalikan bukan berarti tidak bisa dijadikan tersangka atau dihukum, jika Uray faisal hamid dibiarkan bebas atas dasar sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK, berarti 19 politisi yang ditahanpun jika melakukan hal yang sama seperti Uray harus dibebaskan.

Tidak itu saja sampai sekarangpun KPK tidak menangkap pelaku pemberi suap dalam kasus ini, serta tidak menangkap individu (Miranda Gultom) yang mendapatkan keuntungan dari hasil penyuapannya kepada para anggota DPR, sehingga menjadi deputi gubenur BI pada waktu itu. Berarti kalau dalam istilah cuci piring bekas makan ikan, piring yang dicuci KPK masih bau amis menyengat alias tidak bersih.

KPK saja berani memenjarakan besan presiden, padahal dalam kasus yang membuat besan presiden dipenjara, Aulia Pohan tidak menerima sepeserpun dana tersebut. Dengan tidak dimasukannya Uray faisal hamid dan Miranda Gultom serta Nunun ke sel tahanan sebagai tersangka oleh KPK, bagi Indonesia Development Monitoring dianggap sebagai suatu kejanggalan.