Jakarta – Pemerintah tidak lama lagi akan memberlakukan kebijakan melalui keputusan Menteri Perhubungan tentang tarif dasar atau tarif batas atas (TBA) yang mengakibatkan harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan pada kisaran 5 hingga 10 %.
Dalam kebijakan yang rencananya diberlakukan Maret mendatang itu, fuel surcharge yang sebelumnya merupakan komponen yang terpisah, bersama dengan PPn dan asuransi dimasukkan dalam satu paket tarif batas atas.
Revisi TBA tersebut juga akan membuat kategorisasi layanan. Maskapai diberi keleluasaan untuk menetapkan standar layanan, apakah akan menganut layanan full service, medium atau low.
Artinya, jika maskapai menerapkan harga tiket yang lebih mahal, maka satu – satunya alasannya adalah penerbangan tersebut wajib melakukannya bersamaan dengan peningkatan layanan dan peningkatan fasilitas yang akan langsung dinikmati oleh konsumen penerbangan.









