maiwanews – Ruang gerak Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) makin sempit. Setelah Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Timur (Kaltim) dan sejumlah pemerintah daerah melarang Ahmadiyah melakukan aktivitas di wilayah masing-masing, kini giliran Jawa Barat (Jabar) akan melakukan hal yang sama.
Menurut Kepala Biro Humas Protokoler dan Umum Pemprov Jabar Rudy Gandakusumah, peraturan pelarangan itu kini sedang dalam proses pematangan. Rudy menjelaskan, produk hukum peraturan itu nantinya akan berbentuk peraturan Gubernur (Pergub), bukan SK.
Rudy menjelaskan, draf pelarangan sudah ditandatangani masing-masing pihak. “Mudah-mudahan besok akan dikeluarkan. Saat ini dalam pematangan,” katar Rudy kepada wartawan di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Rabu, 2 Maret 2011.
Pergub larangan kepada Ahmadiyah melakukan aktivitas di wilayah Jawa Barat tersebut, rencananya akan diumumkan sendiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Kamis, 3 Maret 2011.
Dalam rapat tertutup di Gedung Pakuan, Rabu 2 Maret 2011 pukul 22.00 WIB, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan beserta seluruh Musyawarah Pimpinan Daerah (muspida) se Jabar, telah menandatangani draft peraturan gubernur itu.
Prabowo dan Rosan Bahas Danantara dan Arah Investasi
Prabowo Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia
Rusia Catat 8 Serangan Ukraina ke Fasilitas Listrik
Uni Eropa Selidiki TikTok Atas Dugaan Pelanggaran Terkait Pilpres Rumania
Warga Ambon Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir Komando









