maiwanews – Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) yang sebelumnya dipaksa mendarat oleh TNI-AU di Bandara Sultan Hasanuddin (BSH) Makassar, akhirnya mendapat izin terbang melintasi wilayah udara Indonesia.
Setelah ditahan sejak pukul 13.30 Wita, Senin 7 Maret 2011, pesawat yang membawa 49 polisi Pakistan itu melanjutkan penerbangan menuju Pakistan melalui Kuala Lumpur, Malaysia.
Pesawat itu diperbolehkan terbang kembali oleh TNI-AU setelah pihak maskapai PIA dan pemerintah Pakistan telah melengkapi administrasi penerbangan. Pesawat jenis Boeing 737-300 itu lepas landas meninggalkan BSH Makassar malam ini, pukul 22.30 Wita
Syarat administrasi penerbangan itu adalah dokumen izin terbang (flight approval), izin keamanan (security clearence), dan izin diplomatik (diplomatic clearence). Tiga dokumen ini dikirim pihak Kedutaan Pakistan ke TNI AU Lanud Hasanuddin melalui fax.
Administratur BSH dari Departemen Perhubungan, M Sidabutar kepada wartawan mengatakan, maskapai PIA dikenai penalti Rp 120 juta, karena melanggar wilayah udara Indonesia.
Sebelum berangkat, pesawat yang sebelumnya memiliki rute Timor Leste tujuan Pakistan itu, juga sempat mengisi avtur sebanyak 3000 liter yang dibeli di Pertamina.
Sebelum akhirnya ditahan sekitar sembilan jam, pesawat tersebut terdeteksi radar di BSH Makassar sekitar pukul 12.00 Wita, lalu dikejar dan dipaksa mendarat oleh dua jet Sukhoi milik TNI-AU pada pukul 13.50 Wita.
India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaei Iran Tewaskan 25 Orang
Operasi SAR Sisir Daratan dalam Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun
31 Pemimpin Negara dan Perwakilan NATO Hadiri KTT Dukungan Terhadap Ukraina









