maiwanews – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan menolak keras rencana Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) melakukan revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menolak revisi UU KPK dan meminta DPR menghentikan revisi itu,” kata koordinator bidang hukum ICW, Febridiansyah, dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu 24 April 2011.
Sikap tersebut disampaikan ICW setelah pihaknya menengarai adanya siasat pengkerdilan terhadap KPK dengan melakukan revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. “Diam-diam ternyata DPR akan melakukan revisi pada UU KPK,” ucap Febri.
ICW menilai, melakukan revisi terhadap UU KPK sama dengan upaya untuk pelemahkan kerja KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hingga saat ini kata Febri, belum ada urgensinya melakukan revisi tersebut.
Dikatakan Febri, ICW menduga, tujuan dari rencana revisi ini bukanlah untuk pemberantasan korupsi yang lebih baik. Tetapi katanya, hanyamerupakan bentuk respon dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kerja-kerja KPK selama ini.
ICW bahkan melihat, adanya rencana revisi ini adalah semacam serangan balik karena keberhasilan KPK mengungkap kasus-kasus yang melibatkan para politisi dari partai-partai yang mempunyai suara di Senayan.
Bedasarkan catatan yang dimiliki ICW sepanjang tahun 2007 sampai dengan 2011, lebih kurang 42 politisi Senayan yang telah diproses hukum oleh KPK dari berbagai kasus.









