Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di beberapa titik di DKI Jakarta hari ini, Senin 20 Juni 2011. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Dalam situs resminya TMC Polda Metro menjelaskan layanan SIM dan STNK keliling khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C, sementara pengurusan baru harus melalui Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. Demikian pula halnya dengan STNK keliling, layanan ini hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Lokasi pelayanan tersebut yaitu:
- Jakarta Pusat
SIM : Gedung Thamrin City
STNK : Pos Kepolisian Pasar Baru - Jakarta Utara
SIM : Pos Kepolisian Jembatan Tiga Pluit
STNK: Pos Kepolisian Jembatan tiga Pluit - Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK: Gedung Sampoerna - Jakarta Barat
SIM : Lindeteves Trade Centre (LTC) Glodok
STNK: Lindeteves Trade Centre (LTC) Glodok - Jakarta Timur
SIM : Bengkel Honda di Jalan Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
(Foto: Ditlantas Polda Metro Jaya)









