maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Wafid Muharram (WM).
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, argumen-argumen hukumnyadan bukti-buktinya sudah cukup. “Baru saja ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Busyro Muqoddas di sela acara Milad UII dan pemberian UII Award di Kampus UII, Kaliurang Yogyakarta, Kamis 30 Juni 2011.
Dalam dugaan suap terhadap Sekretaris Kemenpora, KPK telah menahan WM. Kasus tersebut terkait dengan pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan. Namun Nazaruddin hingga kini dikabarkan masih berada di Singapura.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin berangkat ke Singapura hanya sehari sebelum KPK mengirim surat permintaan cekal Nazaruddin ke pihak Imigrasi, Kemenkum HAM.
Paska mencuatnya nama Nazaruddin yang dikaitkan dengan kasus Kemenpora serta juga disebut-sebut terlibat dengan beberapa kasus lain, Partai Demokrat (PD) memutuskan memecat Nazaruddin sebagai Bendahara Umum PD, sementara posisinya sebagai anggota DPR tetap.
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah Berdasarkan Uji Forensik
Porsche Resmikan 'Charging Lounge' Keenam di Leonberg, Jerman
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi









