Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah Berdasarkan Uji Forensik

20250524-konpers-djuhandhani-rahardjo-puro-prod22mei2025
Karopenmas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro pada konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025. (Foto: Mabes Polri/Humas Polri)

maiwanews – Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo terbukti asli dan sah. Kepastian ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Pengaduan tersebut menuduh adanya pemalsuan terhadap ijazah S1 milik Jokowi (Joko Widodo).

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Djuhandhani.

Dalam laporan TPUA, disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun hasil penyelidikan menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi berbeda, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dokumen pendukung seperti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, hingga ijazah asli. Semua dokumen telah melalui pengujian forensik dan dinyatakan valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Ia menambahkan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Meski penyelidikan menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan perkara ke tingkat penyidikan karena belum ditemukan cukup dasar hukum.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandas Brigjen Djuhandhani.

Pernyataan resmi ini diharapkan dapat menghentikan spekulasi publik sekaligus mempertegas validitas dokumen akademik milik Presiden Joko Widodo. (z/Mabes Polri/Humas Polri)