
TUBAN – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah nasib yang menimpa Kasmani, 70, warga Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, ketika berpekara untuk peroleh hak tanah warisan kakak kandungnya, almarhum Kasmo bin Sutoiban seluas sekitar 6,255 hektar
Bukan tanah yang didapatnya, justru harta bendanya ludes akibat ditipu oleh beberapa orang yang berpura pura dan mengaku bisa membantu membereskan permasalahan hak warisnya.
Walau Pengadilan Negeri Tuban (PN) telah menerbitkan aktra perdamaian No. 58/Pdt.G./1992/PN. Tbn, yang menyatakan tanah sengketa itu sudah diputuskan dibagi untuk masing-masing pihak yang bertikai, termasuk Kasmani, hingga kini lelaki tua ini tak pernah bisa memperoleh haknya.
Kasus sengketa tanah tersebut, memang sudah cukup lama. Sewaktu Kasmani menggarap lahan pertanian yang menjadi haknya, bersadar akta perdamaian yang dipegangnya, dia malah ditangkap polisi dan mendekam di Lembaga Pemasyarakan Tuban selama 14 hari dengan tuduhan penyerobotan.
Menurut Kasmani, peristiwa itu terjadi pada tahun 2003 silam. Namun, setiap kali ia terkenang peristiwa itu, Kasmani makin didera kegelisahan. Betapa tidak. Tanah hak miliknya yang diperjuangkan sekian, tak jua pernah bisa ia miliki.
“Negara saiki wis gak adil. Wong cilik dupeh gak duwe dhonya ae, ora salah kok diukum penjara,” tutur Kasmani dengan bahasa Jawa khas dusun Tuban, di rumahnya, Senin (11/07/2011).
Kasmani mengungkapkan, ketika itu dia dan keluarganya sempat bermaksud hendak melakukan pembagian dan dipecah dengan sertipikat atas nama mereka yang berhak, tak pernah tercapai akibat ketidaksamaan pendapat.
Upaya dan nita baik Kasmani, mengalami jalan buntu. Jalan terjal yang harus dilaluinya makin berliku dan seperti tak berujung, manakala Kasmo sang kakak meninggal dan harta warisan langsung dikuasai oleh Fatimah tanpa musyawarah seluruh keluarga. Bahkan, kata Kasmani, tanah-tanah tersebut langsung dikuasai saudaranya.
Lebih parah lagi status tanah yang dikuasai oleh Fatimah Cs, telah berakta atas nama orang lain. Padahal, tutur Kasmani, saat suaminya meninggal Fatimah belum pernah dikaruniai seorang anak pun.
Akhirnya, kisah Kasmani, sengketa atas tanah tersebut pada tahun 1992 dibawa di meja hijau PN Tuban. Alhasil, dari rentetan ke jalur hukum baik dari Tuban hingga ke Surabaya, semua masih menyatakan dan memutuskan, bahwa keputusan terakhir pada tahun 2003 tanah-tanah tersebut masih kuat pada posisi di Akta Perdamaian.
Lantas, siapa gerangan yang berhak memiliki tanah-tanah inin itu? Kasmani hanya angkat bahu. Wajahnya makin tua dan lelah. Tatapan matanya kosong nun jauh entah ke mana.
Masih terbayang njelas dalam ingatan Kasmani, rentetan ketika dia terus mengikuti sidang yang dimulai dari sang ibunya hingga saat dia juga ikut menggugat Fatimah Cs, di dalam persidangan dia selalu dinyatakan kalah.
”Jadi, jelas kasus-kasus tanah warisan dari mendiang Kasmo bin Sutoiban ini nampak ada sebuah permainan hukum. Karena setiap kali naik di persidangan seolah-olah saya tidak pernah diberi kesempatan sedikit pun untuk bisa menggarap tanah-tanah itu secuil pun,” kata Kasmani.
“Saya berharap, ada yang berbelas kasih dan peduli membantu saya. Tapi, saya sudah tidak punya apa-apa. Uang saya sudah habis,” ujar Kasmani. (LEA)









