LAMRI Tolak Hukuman Mati Terhadap Tuti Tursilawati

sejuta-facebooker-untuk-tutiLaskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) membuat gerakan sejuta facebooker menolak hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati, seorang TKI asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Tuti (27 tahun) diberangkatkan ke Saudi Arabia oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dan bekerja pada Suud Malhaq Alutaibi, di kota Thaif. Menurut informasi yang diterima oleh keluarganya, majikan Tuti sering hendak berbuat asusila terhadapnya.

Hingga pada tanggal 11 Mei 2010, Tuti yang membela diri terpaksa memukul majikannya dengan sebatang kayu hingga meninggal dunia. Parahnya, berdasar rilis dari Migrant Care bahwa ketika Tuti melarikan diri, ia juga menjadi korban kebiadaban sembilan laki-laki yang bergiliran memperkosanya.

Pemancungan Tuti ini sendiri sangat penting di gagalkan, oleh karena apabila sampai hukuman pancung gagal dibatalkan, maka puluhan TKI lainnya yang terancam pula hukuman mati akan semakin susah dibebaskan dan pelaku perbuatan asusila terhadap warga Indonesia di luar negeri semakin leluasa.

“Sebenarnya ada celah yang bisa di lakukan pemerintah untuk membatalkan hukuman mati Tuti tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yaitu dengan mengejar kasus perkosaannya yang dilakukan sembilan orang Saudi kepada Tuti,” kata koordinator LAMRI, Fikri Ramadhan.

Fikri menambahkan, “apalagi kesembilan pemerkosa Tuti itu telah melenggang kangkung dan berdasarkan hukum di Arab Saudi, bila benar-benar adil dan tidak diskriminatif, sembilan pemerkosa itulah yang seharusnnya dihukum mati”.

Menurut Fikri, seharusnya Pemerintah mempertanyakan kenapa yang dijatuhi hukuman vonis mati hanya Tuti dan sedangkan 9 orang pemerkosa tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara? Padahal berdasar hukum Arab, Pemerkosaan termasuk salah satu kasus yang mana pelakunya bisa mendapat ganjaran hukuman mati.

Pemerintah seharusnya menuntut agar 9 orang pemerkosa tersebut dijatuhi hukuman mati juga, sebagai langkah untuk membuka pintu negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi bernegosiasi untuk menyelamatkan warganya sedangkan Pemerintah Indonesia bernegoisasi untuk menyelamatkan nyawa Tuti Tursilawati dan TKI lainnya yang terancam atau divonis hukuman mati. Sehingga kemungkinan pembatalan terhadap hukuman mati terhadap Tuti bisa dibatalkan.