PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Persiapan Gugatan WALHI

Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh, Rabu 7 Desember2011 menggelar sidang Pemeriksaan Persiapan atas gugatan WALHI Aceh terhadap Gubernur Aceh yang bernomor perkara 19/G/2011 PTUN-Banda Aceh. WALHI Aceh mewakili Tim Koalisi Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust) mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh.

Gubernur dianggap telah melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525 BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada sebuah perusahaan di  Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha.

Sidang pemeriksaan persiapan tersebut dipimpin Ketua PTUN Marbawi, SH didampingi hakim Selvie Ruthyarodh, SH dan hakim Ade Mirza Kurniawan, SH. Sedangkan dari WALHI Aceh hadir lengkap Tim Pengacara Jehalim Bangun, SH, Nurul Iksan, SH, dan Syafruddin, SH. Mewakili Pemerintah Aceh hadir antara lain Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh Makmur Ibrahim, S.H., M. Hum, Jakfar, M.Hum, Sabaruddin, Zaini Djalil, Amrizal J Prang dan lain-lain.

PTUN juga mengundang pihak ketiga, PT Kalista Alam untuk hadir dalam sidang tersebut dimana PT Kalista Alam mengirimkan seorang staffnya yang belum disertai surat kuasa. Dalam sidang yang dimulai pukul 10.45 tersebut, para hakim memberikan penjelasan kepada tim pengacara pemerintah Aceh tentang gugatan yang mereka terima.

Setelah diberi penjelasan, tim pengacara ini dipersilahkan keluar ruangan. Marbawi SH menjelaskan sidang ini hanya memberikan nasehat dan arahan agar berkas tuntutan menjadi lebih matang dalam sidang gugatan nanti. Para hakim memberikan penjelasan tentang format surat kuasa yang harus diperbaiki dan format berkas gugatan yang WALHI Aceh ajukan. Sidang berakhir pada pukul 12.30 WIB dan akan dilanjutkan pada hari Rabu 14 Desember.

Dalam gugatannya, WALHI Aceh menyebutkan areal lahan seluas + 1.605 Ha seperti tercantum dalam surat izin Gubernur Aceh, terletak di Desa. Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Ternyata dalam kenyataannya areal yang dimaksud tersebut tidak berada pada wilayah hukum Desa Pulo Kruet, melainkan dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) wilayah Aceh. KEL sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan PP No.26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Posted with WP for BlackBerry.