Pemeriksaan Keuangan BUMN oleh BPK sudah On the Track

Oleh: Arief Poyuono,S.E (Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu)

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E, Undang-Undang Nomor 15 Tahun  2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan oleh BPK terdiri atas keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP). Selanjutnya, BPK menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) yang merupakan  informasi secara menyeluruh dari seluruh LHP yang diterbitkan oleh BPK dalam satu  semester tertentu.

IHPS disusun untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 18 dimana BPK harus menyampaikan IHPS kepada lembaga perwakilan, presiden, dan gubernur/bupati/walikota selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester.

Terkait dengan tuduhan bahwa BPK yang tidak mengaudit 141 BUMN secara profesional dan dilakukan dengan tidak mengunakan prinsip-prinsip akutansi merupakan tuduhan yang keliru tanpa mengetahui prosedur dan tata cara BPK bekerja dalam melakukan audit di BUMN.

Pemeriksaan keuangan atas 141 BUMN oleh BPK untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan dalam laporan keuangan berdasarkan pada (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan dan/atau prisip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern.

Cakupan pemeriksaan atas Laporan Keuangan BUMN oleh BPK  meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan realisasi anggaran atau laporan surplus (defisit) atau laporan aktivitas, laporan perubahan ekuitas dan rasio modal, serta laporan arus kas.

Hasil pemeriksaan keuangan atas LK BUMN disajikan dalam kategori opini, sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap ketentuan perundangundangan. Kalau dalam tiga kategori tersebut ditemukan penyimpangan maka BPK meminta pertangungjawaban direksi BUMN untuk mencapai pengelolaan keuangan negara dengan prinsip-prinsip Good Clean Government yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah wajib melakukan pengendalian  intern atas penyelenggaraan kegiatannya. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara mengharuskan pemeriksa untuk mengungkapkan kelemahan atas pengendalian intern entitas. Ini berarti BPK dalam melakukan audit laporan keuangan BUMN sudah seusai dengan undang-undang.

Penyimpangan keuangan di BUMN oleh BPK diserahkan ke pihak penegak hukum. Sudah banyak BUMN diperiksa oleh Kejaksaan Agung seperti pada kasus mark up pembelian floating Crane yang terindikasi merugikan negara hampir 362 milyar.

Tuduhan bahwa BPK tidak mengaudit 141 BUMN secara profesional adalah tidak benar. Demikian pula tuduhan terhadap oknum pejabat BPK yang mengambil keuntungan dari audit terhadap BUMN dengan mengunakan KAP (Kantor Akutan Publik) yang ada hubungan dengan pejabat karir BPK juga tidak mendasar. Sebab kedudukan seorang Auditor merupakan profesi profesional atau individual, apalagi kalau pejabat BPK yang dituduh sudah tidak berpraktek pada KAP yang mengaudit BUMN tertentu.

Jika dalam mengaudit seorang auditor melakukan penyimpangan maka izinnya bisa dicabut dan dianggap telah melakukan penipuan.

Posted with WP for BlackBerry.