Indonesia Deportasi 19 Pekerja Asing

JakartaPemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen PPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah mendeportasi 19 pekerja asing.

Ke-19 pekerja asing yang dideportasi tersebut bekerja di sektor hiburan, perbankan dan manufaktur. Mereka terbukti telah melakukan pelanggaran yakni penyalahgunaan visa kunjungan dengan bekerja dan melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Akibat perbuatan melanggar norma ketenagakerjaan tersebut, “pada akhirnya tenaga kerja dalam negeri kita yang dirugikan,” kata Dirjen PPK I Gusti Made Arka, di kantor Kemenakertrans Kalibata, Senin15 Maret 2010.

Pelaksanaan ACFTA (Asean China Free Trade Aggreement) yang mulai diberlakukan Januari tahun ini, mengakibatkan maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini akan memunculkan kemungkinan banyaknya penyalahgunaan visa kunjungan untuk keperluan kerja.

Oleh karena itu Ditjen PPK  melakukan koordinasi dengan setiap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di seluruh daerah di Indonesia untuk mengintensifkan pemantauan terutama di beberapa kawasan yang dianggap rawan.

Menurut Dirjen PPK, beberapa kota seperti Batam, Jabodetabek, Kalimantan, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, dapat menjadi pintu masuk mereka. Sementara itu, secara sektoral kami perlu mencermati sektor tambang.

Pengawasan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi sebagaimana ditakutkan oleh sebagian pengusaha. “Justru kita membantu perusahaan menjalankan usahanya dengan benar. Jika semuanya dijalankan dengan benar, tidak perlu takut. Pelanggaran seperti 19 TKA diatas tidak perlu terjadi. Seharusnya setiap perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan ini,” kata Dirjen PPK.

Selain itu, Ditjen PPK juga telah melakukan tindakan tegas terhadap 2 perusahaan yang dari hasil penyelidikan terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Kedua perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara tersebut sekarang harus berurusan dengan pengadilan. “Seorang pengusaha dari kedua perusahaan tersebut melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum, “katanya.