Menag: Tutup Tempat Hiburan Penyedia Miras-Narkoba

maiwanews – Menteri Agama Suryadharma Ali meminta agar pihak berwenang baik pemerintah daerah (Pemda) maupun kepolisian menutup tempat hiburan yang terbukti menyediakan minuman keras (miras) dan narkoba.

“Harus ada komitmen kuat antara pemda, selaku pemberi izin kegiatan tertentu yang memungkinkan masyarakat menggunakan miras dan narkoba,” kata Suryadharma Ali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012

Hal itu dikatakan Suryadharma terkait akibat yang ditimbulkan miras dan narkoba yang bisa membahayakan diri dan orang lain seperti yang terjadi pada musibah Xenia Maut di Tugu Tani yang menewaskan 9 orang.

Menurut Suryadharma, di tempat hiburan seperti klub malam, karoke, dan tempat hiburan lainnya harus sering dilakukan razia narkoba. Jika terbukti menyediakan miras dan narkoba, harus segera ditutup dan dicabut izinnya.

Penegakan hukum terkait larangan penjualan miras dan narkoba harus diperketat dan diperkeras, sebab hal itu sudah nyata-nyata merusak mental dan kepribadian orang.

“(Penegakan hukum larangan miras dan narkoba) bukan hanya dipertegas,” kata Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) itu.