Pembatalan SK Gubernur Jawa Barat Dinilai Janggal

Putusan PTUN terhadap pembatalan SK Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.1540-Bansos/2011, terkait UMK Bekasi dinilai janggal. Ketua Presidium Nasional Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono, SE, kepada maiwanews di Jakarta 29 Januari 2012 mengatakan SK Gubernur tersebut tidak dapat diadili di PTUN.SK itu dikatakan Poyuono tidak bersifat individual tetapi bersifat umum, artinya SK terkait penetapan UMK Bekasi tidak dapat diadili di PTUN  dengan alasan bahwa gugatan terhadap hasil putusan tata usaha negara harus bersifat individual. Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju.

“Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan”, kata Poyuono. Ia menambahkan, umpamanya keputusan tentang perbuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut.

Menurut Poyuono, SK Gubenur mengenai UMK sama dengan SK gubenur mengenai SK yang berisikan larangan membuang sampah sembarangan atau mengenai penetapan pajak atau restribusi.