Amerika Kenakan Tarif Tambahan 25 Persen atas Barang Impor dari Kanada

20241112-donald-trump-arizona-prod23agu2024
Donald Trump di Desert Diamond Arena di Glendale, Arizona, pada 23 Agustus 2024. (Foto: Gage Skidmore)

maiwanews – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menangani penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang melintasi perbatasan utara dengan Kanada. Demikian disampaikan Gedung Putih dari Washington, Sabtu, 1 Februari 2025, waktu setempat.

Ia menegaskan bahwa masuknya opioid dan obat terlarang telah menciptakan krisis kesehatan masyarakat serta ancaman terhadap keamanan nasional. Kanada dinilai kurang aktif dalam menanggulangi masalah ini, termasuk dalam kerja sama dengan penegak hukum AS (Amerika Serikat).

“Saya, Donald J Trump, Presiden Amerika Serikat, berpendapat bahwa masuknya opioid dan obat-obatan terlarang lainnya secara terus-menerus memiliki konsekuensi sangat besar bagi negara kita, membahayakan nyawa dan memberikan tekanan berat pada sistem perawatan kesehatan, layanan publik, dan masyarakat kita”, ungkap Presiden Trump sebagaimana tertuang dalam perintah eksekutif.

Atas pertimbangan itu, Presiden Trump menerbitkan perintah untuk memperluas keadaan darurat nasional. Sebelumnya, keadaan darurat diterapkan di perbatasan Selatan, cakupan keadaan darurat ini diperluas ke perbatasan Utara.

Untuk menekan Kanada agar bertindak atas dugaan penyelundupan dari Utara, AS mengenakan tarif tambahan sebesar 25% pada barang-barang impor dari Kanada, serta tarif 10% pada energi dan sumber daya energi tertentu.

Menteri Keamanan Dalam Negeri diberi wewenang untuk mengawasi implementasi kebijakan ini dan berkonsultasi dengan berbagai lembaga terkait. Jika Kanada mengambil langkah-langkah memadai, tarif dapat dicabut. Perintah ini juga mengatur prosedur pelaporan kepada Kongres serta pelaksanaan teknis oleh lembaga pemerintah terkait. (z/Gedung Putih)