maiwanews – Pada sidang gugatan hutan Rawa Tripa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh Rabu 1 Februari 2012 terungkap bahwa PT Kalista Alam menolak penghentian aktivitas land clearing di hutan Rawa Tripa.
Sidang itu dihadiri pengacara kedua belah pihak dengan agenda mendengarkan tanggapan atau duplik dari tergugat II intervensi, PT Kalista Alam atas replik dari WALHI Aceh. Sementara pihak pemerintah sebagai tergugat I belum menyiapkan materi duplik.
WALHI Aceh menggugat Gubernur Aceh karena dianggap melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha.
Dalam dupliknya setebal 11 halaman, PT Kalista Alam menolak pemberhentian kegiatan sementara aktivitas perusahaan di lahan sengketa. Sementara Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) telah mengeluarkan surat bernomor: 525/BP2T/1295.2/2011 tanggal 25 November 2011 perihal pemberhentian kegiatan sementara. Dalam surat itu perusahaan diminta menghentikan untuk sementara kegiatan apapun di lapangan sambil menunggu pengkajian dan evaluasi dilakukan oleh pemerintah Aceh.
Penolakan oleh PT Kalista Alam untuk menghentikan kegiatan karena surat BP2T tersebut dikatakan bertentangan dengan surat izin Gubernur Aceh nomor: 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011.
Sidang tersebut berlangsung sekitar 20 menit, dan hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 8 Februari 2012 dengan agenda penyerahan duplik tergugat I (Pemerintah Aceh) dan penyerahan bukti-bukti dokumen oleh semua pihak.









