Di Jakarta, Penghasilan Guru SD Rp. 8 Juta/Bulan

Jakarta – Kehidupan sosial ekonomi guru yang selama ini identik dengan kesederhanaan dan serba kekurangan, nampaknya tidak berlaku di DKI Jakarta. Bahkan, tingkat kesejahteraan yang tinggi sebentar lagi sudah dapat mereka dinikmati.

Pada tahun 2010 ini, sebentar lagi total pendapatan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV di Ibukota Indonesia ini misalnya,  setiap bulan bisa mencapai Rp 8 juta lebih.

Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 Maret 2010, “berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomer 41 tahun 2010, seluruh guru di DKI memperoleh Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar Rp 2,9 juta.”

TKD ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat. “Kalau dulu tunjangan untuk para guru yang sebelumnya bernama tunjangan Kesra, tunjangan beras, dan lainnya, kini disatukan menjadi tunjangan kinerja daerah (TKD),” kata Taufik Yudi Mulyanto.

Sebagai contoh, guru PNS golongan III yang sudah sertifikasi, gaji pokoknya sebesar Rp 2.763.980, ditambah TKD Rp 2,9 juta, dan sertifikasi Rp 2.168.700, sehingga total pendapatannya sebesar Rp 7.832.684. Sedangkan guru PNS golongan IV dengan gaji pokok sebesar Rp 3.195.000 ditambah sertifikasi dan TKD, maka total penghasilan mencapai Rp 8.263.700 setiap bulan.

Pembayaran TKD pertama tahun ini telah diberikan 25 Februari,tidak berbarengan dengan gaji pokok. Dijelaskan lagi, “TKD akan diberikan pada tanggal 20 setiap bulannya dan akan dikeluarkan setelah bekerja, jadi untuk Januari akan dibayar bulan Februari, dan seterusnya.”

Pemberian TKD bagi guru TKD diberikan berdasarkan kinerja dan kehadiran, bukan berdasarkan golongan kepangkatan. Dibandingkan 2009 lalu, yang masih disebut tunjangan Kesra, TKD 2010 ini  mengalami peningkatan, dari Rp 2,5 menjadi Rp 2,9 juta.

Sementara bagi guru SMA/SMK, mereka masih memungkinkan mendapat tambahan penghasilan, seperti dari tunjangan komite sekolah. Hal itu disebabkan karena SMA/SMK diperbolehkan memungut dana dari masyarakat melalui komite sekolah. Demikian keterangan Kadis Pendidikan DKI Jakarta.

Hal tersebut tentunya merupakan kabar baik bagi PNS guru di Jakarta, namun pertanyaannya adalah bagaimana dengan nasib para guru honorer yang sekian lama belum juga diangkat jadi PNS?