Putusan MA: Pencurian di Bawah Rp2,5 Juta tak Ditahan

maiwanews – Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap pelaku pencurian dengan nilai kecil, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan peraturan baru yang menyebutkan, pelaku pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak akan ditahan.

Contoh Kasus pencurian dengan nilai kecil adalah kasus pencurian sendal jepit. “Perkara seperti sandal jepit tidak perlu lagi ditahan, satu hari saja selesai,” kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jakarta, Selasa 28 Februari 2012.

Harifin menjelaskan, polemik yang terjadi di masyarakat menyusul penahanan terhadap pelaku pencurian ringan, disebabkan oleh aturan berlaku. Selama ini katanya, yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan adalah perbuatan menimbulkan kerugian di bawah Rp250.

Jika definisi kasus besar adalah yang bernilai di atas Rp250, menurut Harifin, itu berarti tidak ada lagi perkara yang dianggap ringan, termasuk kasus sandal jepit, kakao, randu. Dengan demikian, jika berdasarkan aturan itu, setiap perkara biasa semua ditahan.

Perma baru yang diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2/2012 menyebut yang dimaksud tindak pidana ringan adalah yang nilainya kurang dari Rp 2,5 juta yag sebelumnya menyebutkan kurang dari Rp250 ribu.