maiwanews – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menyatakan dirinya siap dipidanakan jika upayanya memperketat remisi diangap salah. Dalam sebuah acara di Cikini Jakarta Pusat Sabtu 10 Maret 2012, Denny mengatakan akan terus memperjuangkan kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi dan terorisme.
Denny menjelaskan upaya banding dilakukan terhadap putusan pokok, bukan dalam konteks pembebasan tujuh terpidana korupsi. Upaya itu untuk membuktikan bahwa kebijakan yang diambil telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada tanggal tujuh Maret lalu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tanggal 16 November 2011 tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, secra terpisah mengatakan upaya Kemenkumham mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dilakukan agar Denny tidak kehilangan muka. Upaya banding Denny juga dinilai sebagai siasat untuk menghindar dari tuntutan para terpidana. Mereka telah dirampas kemerdekaannya oleh kebijakan pembatalan remisi tersebut.
Porsche Tennis Grand Prix: Aryna Sabalenka dan Jelena Ostapenko Melaju ke Final
Porsche Tennis Grand Prix: Eva Lys Siap Tampilkan Performa Terbaik
Danny Pomanto dan Pj Gubernur Tinjau Pelaksanaan MBG dan Pemerikasaan Kesehatan Gratis di Empat Sekolah
Jepang Siap Selenggarakan Program Kerja Sama dengan Indonesia
AS Sebut Belum Ada Perubahan Signifikan Situasi Perang Rusia-Ukraina









