Surat Edaran BI Tentang Ketentuan Baru DP Kendaraan

maiwanews – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan batasan minimal uang muka (down payment/DP) untuk cicilan kendaraan bermotor, sepeda motor maupun mobil. Ketentuan itu berlaku mulai 15 Juli 2012.

Aturan yang tertuang dalam Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tertanggal pada 15 Maret 2012 itu menyebutkan, minimal uang muka untuk kredit sepeda motor adalah 25 persen, roda empat 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20 persen.

Untuk kendaraan produktif dengan DP hanya 20 persen, BI mensyaratkan izin dari pihak berwenang. Selain itu, yang boleh mengajukan hanya usaha perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha dalam rangka mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Pemberi kredit yang melanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi secara bertingkat. Dalam surat edaran yang dikutip Sabtu 17 Maret 2012 menyebutkan, sanksi yang dapat dijatuhkan bisa berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, dan pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Sanksi juga bisa berupa pencantuman anggota pengurus bank, pegawai bank, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau dalam cacatan administrasi Bank Indonesia.

BI memberikan keleluasaan untuk masa penyesuaian selama tiga bulan sejak ketentuan ini berlaku. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kredit yang telah disetujui sebelum ketentuan ini berlaku.

Ketentuan baru BI ini diprediksi akan menurunkan tingkat penjualan kendaraan bermotor. Namun di sisi lain, persoalan kredit macet tentu juga akan menurun drastis.