
Sikap pemerintah untuk tetap akan menaikkan harga BBM ini sungguh memprihatinkan. Sebab, seharusnya sebagai pemerintah di negara demokrasi, suara rakyat harus benar-benar didengar dan bukan justru diabaikan begitu saja. Sampai sejauh ini para pendemo berasal dari elemen-elemen dengan kapasitas dan legal standing sangat jelas, dan sangat wajar jika aspirasi mereka didengar dan ditindak-lanjuti.
Hal itu disampaikan juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman,SH, di Jakarta tanggal 27 Maret 2012. Habib mengatakan kenaikan harga BBM bukan hanya akan semakin menyengsarakan rakyat secara keseluruhan, akan tetapi juga merupakan pelanggaran hak konstitusi, pelanggaran ini sangat serius, yaitu hak untuk hidup sejahtera warga negara, dan oleh karena itu harus dibatalkan.
Sebagai organisasi dengan komitmen turut memperjuangkan kesejahteraan rakyat, SPR dikatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi demi membatalkan kenaikan harga BBM tersebut.
Secara teknis kenaikan harga BBM kali ini harus dilakukan dengan terlebih dahulu merubah pasal 7 ayat (6) UU APBN, undang-undang itu mengatur harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. “Jika pasal 7 ayat (6) tersebut dirubah dengan UU, maka UU baru tersebut akan kami uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk kemudian dibatalkan”, ujar Habib.
Konstitusi kita secara jelas mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkan setiap UU jika bertentangan dengan UUD 1945. Peluang untuk mementahkan kenaikan harga BBM lewat Mahkamah Konstitusi semakin lebar setelah Juru Bicara MK Akil Muchtar mengatakan MK siap mengadili uji materi kenaikan harga BBM jika ada pihak perseorangan atau badan hukum yang mengajukan.
Habib berharap, terkait dengan pernyataan Akil Muchtar ini, hambatan-hambatan formil prosedural bisa menjadi lebih kecil, dan itu berarti kita sudah memenangi setengah dari gugatan. Hambatan prosedural tersebut selama ini sering mengganjal pemohon uji materi.
“Lebih dari itu kami berharap agar MK bisa bersikap arif dan melihat secara jelas bahwa kenaikan BBM benar-benar bertentangan dengan konstitusi dan menghambat hak konstitusi rakyat untuk hidup sejahtera”, papar Habib. Kenaikan harga BBM jelas akan menjadi pemicu kenaikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Lantamal VI, Palu Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Khamenei Minta Militer Iran Tingkatkan Kemampuan
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
Usai Diterjang Badai, Pulau Rhodes dan Lemnos di Yunani Nyatakan Keadaan Darurat
Pemerintahan Biden Umumkan Bantuan Keamanan Tambahan untuk Ukraina









