Istana Bantah Perintahkan Jerat Susno

Jakarta – Penetapan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan atas laporan Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas, memancing tanggapan sejumlah pihak.

Menjawab pertanyaan wartawan, pihak Istana menjelaskan bahwa tidak berada di balik status tersang pada Susno Duadji dalam kasus pencemaran nama baik dua jenderal bintang satu Mabes Polri.

Hal tersebut disampaikan Julian Pasha Aldrin, Juru Bicara Kepresidenan di Jakarta, Rabu 24 Maret 2010. Menurutnya, “penetapan tersangka pak Susno bukan campur tangan presiden.”

Penetapan tersangka Komjen Pol Susno Duadji Selasa 23 Maret 2010 oleh Bareskrim Polri menimbulkan banyak pertanyaan karena terkesan dilakukan sangat terburu-buru. Susno belum pernah diperiksa Bareskrim, pemeriksaan Senin pagi dan Senin malam di Mabes Polri oleh Propam adalah pemeriksaan etik dan profesi.

ICW mengkritik langkah Mabes Polri yang mengkriminalisasi Susno Duadji padahal Ia yang menyampaikan adanya pelanggaran hukum di tubuh Polri, sementara yang dicurigai sebagai makelar kasus justru belum diperiksa sama sekali.

Satgas Antimafia Hukum yang mengunjungi Kapolri pagi tadi juga meminta Polri untuk menunda proses hukum terhadap Susno dan mendahulukan proses hukum terhadap para petinggi Polri yang terkait kasus pajak Rp. 25 miliar.