maiwanews – Pemerintah Indonesia telah melakukan kesepakatan dengan 29 negara untuk membebaskan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Persetujuan itu merupakan salah satu sarana peningkatan kegiatan saling kunjung pemimpin negara dan para pejabat Indonesia dan negara-negara penandatangan dalam rangka memperkuat kerjasama bilateral di segala bidang. Demikian disampaikan Direktur Informasi dan Media, Kemlu RI, P.L.E Priatna, Rabu 27 Juni 2012 di Jakarta.
“Persetujuan-persetujuan ini tentunya akan sangat membantu karena kita mengantisipasi ke depannya akan banyak peningkatan interaksi hubungan bilateral,” ujar Priatna. Dari 29 negara tersebu, empat diantaranya baru bergabung, masing-masing adalah Swiss (mulai berlaku 22 April 2011), Slovenia (2 Juni 2012), Bosnia dan Herzegovina (1 Juli 2012), dan Belarus (9 Juli 2012).
Sebelumnya pemerintah mencapai kesepakatan bebas visa dengan negara-negara: Austria, Azerbaijan, Brazil, Bulgaria, Ekuador, India, Iran, Kamboja, Korea Utara, Korea Selatan, Kroasia, Kuba, Laos, Mongolia, Myanmar, Paraguay, Peru, RRC, Rusia, Serbia, Slovakia, Sri Lanka, Turki, Tunisia, dan Vietnam. (aso/Dit. Konsuler Kemlu)









