Dagang Satwa Liar di Internet, Pelaku Sulit Ditangkap

maiwanews – Perdagangan satwa liar melalui internet dan secara tertutup melalui komunitas-komunitas membuat pelaku sulit ditangkap. Ketua Lembaga Advokasi Satwa Irma Hermawati di Jakarta, Rabu 18 Juli 2012 mengatakan perdagangan satwa melalui Internet menyebabkan para pelaku sulit ditangkap tangan karena biasanya mereka menggunakan kurir atau menggungkan jasa pengiriman dalam menjalankan bisnisnya.

Bahkan saat ini, menurut Irma, ada modus baru dalam penjualan satwa liar yakni melalui komunitas-komunitas dengan menamakan diri sebagai pencinta satwa. Komunitas-komunitas ini diduga melakukan perdagangan satwa liar dilindungi. Menurut Irma, terus meningkatnya perdagangan satwa liar dikarenakan selama ini para pelaku perdagangan satwa liar hanya dikenakan hukuman penjara dan denda tidak maksimal dan ini menyebabkan tidak adanya efek jera.

Padahal berdasarkan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyatakan penjualan bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi secara ilegal bisa dikenakan penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 50 juta hingga 100 juta. Perdagangan satwa liar dikatakan menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Untuk itu Lembaga Advokasi Satwa meminta sejumlah kementerian untuk serius menangani masalah perdagangan satwa liar itu.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto mengungkapkan meskipun saat ini banyak perdagangan satwa liar melalui Internet tetapi pihaknya belum bisa melakukan pemblokiran karena dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak ada pasal berisi larangan soal itu. (aso/VoA)