maiwanews – Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Pakualam IX secara resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna penetapan DPRD DIY, Jumat (21/9/2012).
Sebagai buah dari selesainya Undang-undang Keistimewaan DIY yang sebelumnya berlarut-larut, penetapan Sultan sebagai Gubernur disambut sukacita oleh seluruh warga Yogjakarta yang berkerumun di halaman gedung DPRD DIY.
Meski ditetapkan, Sultan juga menyampaikan visi dan misi di depan dewan. Dalam pemaparannya, Sultan menyampaikan target kebangkitan Yogyakarta dalam 9 bidang strategis yakni bidang pendidikan, pariwisata, teknologi, ekonomi, energi, pangan, kesehatan, keterlindungan warga, tataruang, dan lingkungan.
Atas penetapan ini, Sultan berterimakasih kepada anggota dewan atas selesai UU Keistimewaan DIY dan tak lupa berterimakasih kepada rakyat Yogja atas perjuangan sehingga UU itu bisa selesai. “Terima kasih untuk masyarakat Yogja yang berjuang bersama sehingga Undang-undang ini dapat selesai,” kata Sultan usai menyampaikan visi dan misinya.
Sebelumnya diberitakan, penyelesaian UU Keistimewaan DIY sempat berlarut-larut sehingga masa jabatan gubernur DIY terpaksa harus diperpanjang. Tekanan masyarakat Yogja memiliki peran sehingga UU Keistimewaan DIY akhirnya bisa selesai.
Namun salah satu konsekwensi atas keluarnya UU tersebut, yakni Sultan tidak diperbolehkan menjdi anggota Partai Politik (Parpol). Seperti diketahui, Sultan tercatat sebagai salah satu kader senior Partai Golkar.
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Jepang Siap Selenggarakan Program Kerja Sama dengan Indonesia
Sulawesi Selatan Siap Jadi Percontohan Implementasi BTU Pendidikan Pancasila









