Berlusconi Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

maiwanews – Mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi, diatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan di Milan hari Jum’at 26 Oktober 2012. Jaksa mengatakan konglomerat berusia 76 tahun itu telah bersalah melakukan kecurangan pajak terkait pembelian hak siar film dan televisi Amerika atas nama Mediaset. Mediaset di bwah penguasaan Berlusconi merupakan perusahaan televisi swasta terbesar di Italia.

Jaksa menuduh Berlusconi dan para pejabat lainnya secara curang mencantumkan biaya produksi Amerika itu untuk mengurangi tagihan pajak mereka. Sekalipun sudah bertahun-tahun penyelidikan atas aktivitas kriminalnya, ini adalah untuk pertama kalinya Berlusconi dijatuhi hukuman penjara. Pengadilan pada awalnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, tapi kemudian diringankan menjadi satu tahun.

Berlusconi tadinya telah dibebaskan atau batas waktu kasusnya sudah lewat pada kasus-kasus lainnya. Atas putusan pengadilan tersebut Berlusconi diperkirakan akan naik banding, sementara undang-undang Italia mengharuskan peninjauan ulang dua tingkat sebelum sebuah vonis dianggap final.

Selain kasus pajak, Berlusconi masih disidangkan atas tuduhan membayar seorang perempuan di bawah umur untuk seks dan menyalahgunakan jabatannya sebagai perdana menteri. Pengadilan Milan itu melarang Milan Berlusconi memegang jabatan selama tiga tahun. Baru minggu ini, ia mengumumkan ia tidak mencalonkan diri lagi sebagai perdana menteri. Dia tersingkir dari jabatan di pemerintahan November lalu ketika Italia menjadi fokus dari krisis utang pemerintah dalam blok mata uang euro. (aso/VoA)