Mahkamah Konstitusi bubarkan BP Migas

maiwanews – Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa 13 November 2012 membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Badan itu dikatakan Ketua MK, Mahfud MD, harus dibubarkan karena inkonsitusional. Fungsi dan tugas BP Migas kemudian dilaksanakan oleh pemerintah melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian ESDM.

Pasal mengenai tugas dan fungsi BP Migas dalam UU No. 22 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Uji materi UU Migas dilakukan berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, PP Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, Solidaritas Juru Parkir, K.H. Achmad Hasyim Muzadi, La Ode Ida, Eggi Sudjana, AM Fatwa, dan beberapa ormas serta tokoh masyarakat secara individu lainnya.

Atas putusan MK, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengatakan ini adalah kemenangan rakyat, UU Migas telah merugikan rakyat. Din berharap selanjutnya migas dikelola dengan lebih baik. Din juga meminta pemerintah segera merespon putusan MK tersebut.

Pengamat Ekonomi Ichsanoodin Noorsy, mengatakan peraturan migas Indonesia sarat dengan kepentingan asing. Undang-Undang Migas dirancang oleh US Departement Energy (USAID). (azm)