maiwanews – Gerindra mengapresiasi permintaan maaf Farhat Abbas terkait kicauan di akun Twitternya, @farhatabbaslaw, tentang tanggapan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap penggunaan plat B 2 DKI oleh pihak lain.
Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, SH, MH, di Jakarta Sabtu 12 Januari 2013 mengatakan saat ini sangat sedikit figur publik berani menyampaikan maaf secara terbuka jika menyadari telah melakukan kesalahan. Di sisi lain, Habib juga mengaku sikap Anton Medan dan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) melaporkan Farhat ke Polisi karena memang ke Polisi-lah kita harus mengadu jika merasa telah terjadi pelanggaran hukum.
“Ramdhan Alamsyah adalah mantan Ketua Tim Advokasi Foke-Nara, dahulu bersaing sengit dengan Jokowi-Ahok pada Pemilukada. Namun Ramdhan bersama Anton Medan justru membuktikan bahwa perjuangan melawan rasisme adalah agenda kita bersama, tak peduli siapapun korbannya”, kata Habib dalam keterangan persnya.
Habib menambahkan, saat ini kita tinggal menunggu polisi menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Biasanya dalam waktu tidak terlalu lama polisi akan memangil pihak terkait termasuk Farhat sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.
Menurut Habib, pasal paling mungkin digunakan untuk memeriksa Farhat adalah Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis. Pasal tersebut intinya adalah siapapun yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Untuk menafsirkan apakah tweet Farhat Abbas memenuhi unsur-unsur pasal 16, polisi harus meminta pendapat ahli komunikasi untuk menganalisa apa makna dari twit Farhat Abbas tersebut.
“Harus diakui bahwa UU Nomor 40 Tahun 2008 belum begitu sempurna, sehingga banyak tindakan yang oleh masyarakat dirasa sebagai rasisme tetapi tidak diatur dalam UU tersebut secara tegas. Hal yang berbeda terjadi di Amerika Serikat, dimana sikap tubuh (gesture) yang menirukan monyet saja bisa diartikan sebagai tindakan rasis yang menghina masyarakat asal Afrika”, ungkap Habib. (aso)
Porsche AG Percepat Langkah Restrukturisasi Perusahaan
Munafri Apresiasi Antusiasme Warga Sukseskan 'Makassar Half Marathon 2025'
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara
Munafri Lakukan Sidak ke Mess Pemkot Makassar di Jakarta
Zelenskyy Sebut akan Ada Diplomasi Perdamaian Ukraina-Rusia









