maiwanews – Wanda Hamidah akhirnya dibebaskan Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini, Rabu 30 Januari 2013 pukul 18.30 wib. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan saksi-saksi, BNN berkesimpulan tidak cukub bukti meningkatkan status Wanda ke tingkat selanjutnya.
Selama pemeriksaan, Wanda mengaku mendapat perlakuan yang sangat baik dari para penyidik BNN maupun BNN secara keseluruhan. Bahkan Wanda mengaku ditawari menjadi Duta BNN Untuk Peduli Korban Narkoba.
“Saya ditawari oleh Deputi Rehabilitasi BNN untuk menjadi duta BNN untuk Peduli Korban Narkoba, dan saya bersedia,” kata Wanda dalam jumpa pers didampingi Ka Humas BNN, Sumirat dan pengacara Malik Bawazier di Gedung BNN, Rabu (30/1/2013) petang wib.
Atas kejadian yang menimpanya, Wanda mengaku mendapat hikmah yang luar biasa. Anggota DPRD DKI dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan akan lebih berhati-hati ke depannya. Harapannya, kejadian ini tidak akan terjadi lagi.
Tertundanya pembebasan Wanda Hamidah setelah mantan pembaca berita Metro TV ini sebelumnya sudah dinyatakan negatif menggunakan narkoba melalui dua kali tes urine dan rambut, sempat menjadi pertanyaan publik.
Namun baik Wanda sendiri maupun pengacaranya menyatakan, Wanda dibebaskan belakangan karena dibutuhkan oleh BNN untuk mengembangan kasus yang menghebohkan ini.
Kapolda Bengkulu Serahkan Batuan dari Kapolri ke BPBD untuk Korban Gempa
Peringatan Hari Kartini 2025 di Sulsel: Seruan untuk Perempuan Terus Berkarya
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Petugas Identifikasi Jenazah Ferdina Buma, Korban KKB Yahukimo
Menlu Rusia Sebut Warga Sipil Jadi Korban Serangan Ukraina









