Jakarta – Bukti tentang tuduhan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tentang adanya makelar kasus dalam kasus Gayus tambunan makin banyak. Vonis bebas Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang mendorong PPATK dan Satgas Antimafia Hukum bekerja lebih keras.
Karena itu, kepala PPATK telah meminta kepada MA untuk membentuk tim serupa yang telah dibentuk Kejaksaan Agung untuk menelusuri keluarnya vonis bebas terhadap Gayus oleh PN Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam keterangan persnya di kantor PPATK, Jl. Juanda Jakarta Pusat, Minggu, 28 Maret 2010.
“Kami sudah bertemu dengan Ketua MA dan memintanya membuat tim untuk lakukan pemeriksaa. Kalau di Kejaksaan ada eksaminasi, maka di MA juga dibuar seperti itu,” kata Yunus Husen yang juga anggota Satgas Antimafia Hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Eksaminasi untuk memeriksa Jaksa yang menangani penuntutan kasus Gayus, Mabes Polri juga telah melakukan hal yang sama.
Seperti diketahui, pimpinan tertinggi Polri dan Kejaksaan Agung telah menyatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus Gayus menyusul pertemuan keduanya dengan Satgas Antimafia Hukum di kantor masing-masing.
Kejanggalan penangan kasus Gayus Tambunan terjadi di tiga lembaga hukum sekaligus. Di Kepolisisan, uang Rp. 25 miliar yang semula disita, hanya Rp. 395 juta yang dinyatakan memenuhi unsur pidana serta tidak dilakukan penahan terhadap Gayus Tanbunan dan Andi Kosasih.
Sementara di Kejaksaan, JPU hanya menuntut Gayus dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan 1 tahun masa percobaan. Pengakuan bahwa sisa uang Rp. 24,605 miliar adalah milik Andi Kosasih dengan bukti selembar perjanjian di atas materai begitu saja dipercaya Jaksa Peneliti.
Terakhir di Pengadilan, pegawai negeri golongan III A di Direktorat Pajak tersebut divonis bebas pada tanggal 12 Maret oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Banten.
Proses pengadilan terhadap pria yang sekarang telah kabur ke negara persembunyian para koruptor Indonesia itu berlangsung relatif singkat tanpa sepengetahuan media.
Kasus ini bermula ketika Susno Duadji menengarai adanya makelas kasus di tubuh Mabes Polri, namun sehari setelah pengakuan Susno, Mabes Polri menggelar Konprensi Pers membantah semua tuduhan itu.
Bukan menindaklanjuti laporan itu, Polri malah menjadikan Susno sebagai tersangka pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik kepolisian, hingga Gayus Tambunan dengan mudah melenggang kabur ke Singapura dimana Gayus memiliki Apartemen mewah senilai miliaran.
Setelah Gayus Tambunan kabur ke Singapura, Mabes Polri baru melakukan upaya pencekalan. Pemberitahuan bahwa Gayus sudah terbang ke Singapura disampaikan oleh direktorat Imigrasi.









