Jakarta – Komisi Pemberantarsan Korupsi (KPK) membuat kejutan. Lembaga pemberantasan korupsi itu menangkap basah seorang Hakim PTUN IB di pinggir sungai Jl Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 30 Maret 2010.
Penangkapan yang juga dilakukan terhadap seorang pengacara AS setelah keduanya meninggalkan PTUN Cikini pukul 09.30. Hakim IB menggunakan mobil Kijang Innova dan pengacara AS mengendarai Honda Jazz.
Hal tersebut dikemukakan Juru Bicara KPK Johan Budi saat memaparkan kronologis penangkapan hakim IB dan pengacara AS dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2010.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp. 300 juta sebagai barang bukti. Uang itu ditemukan KPK ada dalam kantong plastik.
Hakim IB dan Pengacara AS dan AS ditangkap KPK saat keduanya sedang melakukan tarnsaksi di pinggir jalan yang terletak di pinggir sungai Kawasan Cempaka Putih.
Hakim IB dan pengacara AS dibawa ke KPK pukul 12.15 untuk pemeriksaan. “Perkara belum bisa disampaikan, masih proses pemeriksaan. Kita takut ada upaya menghilangkan barang bukti,” kata Johan Budi.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Pihak Berwenang Identifikasi 3 Jenazah Korban KKB di Papua Pegunungan
Prabowo Hadiri Panen Raya Nasional Serentak di 14 Provinsi
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Perwira Tinggi Polri









